Tujuan penulisan ini adalah untuk lebih memahami dan mengetahui apa itu tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, terutama Satpol PP yang ada di tingkat kabupaten. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Satpol PP merupakan instansi yang ada di daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Sat Pol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat. 2. Polisi Pamong Praja adalah anggota Sat Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakkan peraturan daerah, rdNyl6.

satuan polisi pamong praja adalah