Berdasarkan ketentuan Pasal 237 KUHAP ternyata pengajuan memori banding tidak bersifat wajib: "Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi." Bahwa Putusan Aquo sudah tepat dan benar menurut Hukum, sehingga adalah berdasarkan hukum untuk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi _____; Bahwa namun demikian, Terbanding hendak mengajukan tangkisan, perlawanan dan keberatan-keberatan terhadap Memori Banding Pembanding, sebagai berikut : 1. Maka berdasarkan uraian-uraian diatas, terbanding semula penggugat dengan ini mohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didalam memeriksa pada tingkat banding ini berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan banding Pembanding/Tergugat. 2. Mengadili sendiri "Menerima gugatan Terbanding/Penggugat. 3. Adapun Kontra Memori Banding Terbanding I semula Tergugat I terhadap memori. Banding yang diajukan Imron tarmizi Dkk Para Pembandingsemula Para. Penggugat adalah sebagai berikut. 1. Bahwa memang benar Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang telah. membacakan Putusannya nomor perkara : 31/Pdt.G/2021/PN.PKbG pada. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untuk mencatat pencabutan perkara perlawanan tersebut dalam register perkara;3. Mempertahankan putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 2183/Pdt.G/2014/PA.Cbn tanggal 11 November 2014;4. bahwa memori Banding yangdiajukan oleh Pembanding adalah merupakan pengulangandari Perlawanan atas Putusan Maulana Bin Shomad, selaku TER BANDING II, Dengan ini menyampaikan Kontra Memori Banding Atas Memori Banding Pembanding/Para Penggugat tanggal 17 November 2014 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.. tanggal 19 November 2014 terhadap Putusan Pengadilan Negeri.. Nomor: 03/PDT.G/2014/PN-LSK., bertanggal 21 Oktober 2014; Kata "Pembinaan" pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 digunakan untuk mengawal Pola Bindalmin fkeempat bidang tersebut, dengan menyatakan "pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung" (Pasal 5 ayat (1)). bxDgx.

contoh kontra memori banding pengadilan agama